Property & Real Estate

Perselisihan atau konflik di bidang tanah dan properti sering kali menjadi masalah yang dihadapi oleh perusahaan maupun individu. Konflik ini biasanya muncul karena adanya klaim kepemilikan tanah atau properti yang saling bertentangan, atau karena salah satu pihak pengembang tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi).

Perselisihan tersebut bisa terjadi antara perusahaan dengan perusahaan lain, perusahaan dengan individu, atau antara perusahaan/individu dengan pemerintah, BUMN, atau BUMD.

Ketika terjadi sengketa atau konflik, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui pengadilan atau dengan cara mediasi untuk mencapai kesepakatan bersama.

Layanan Kami

Mata Law Office menyediakan layanan hukum di bidang tanah dan properti, meliputi:

  • Mewakili dan mendampingi klien dalam sengketa pertanahan di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara.
  • Membuat laporan ke pihak kepolisian jika ditemukan unsur pidana di bidang pertanahan.
  • Melakukan mediasi atau rekonsiliasi.
  • Menyusun atau meninjau perjanjian/kontrak.

Kontak Kami

Alamat Kantor I :

Wisma RoSa II, Lt.1, #25, Komp. SMAN 30
Jl. Jend. Ahmad Yani, No. 14B, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, 10510

Whatsapp :

+62 812-9545-8021

Phone :

(021) 4221772

Open chat
Mata Law Office, Silahkan Konsultasikan Permasalahan Anda