Pidana

Dalam perkembangan zaman yang semakin modern, subjek hukum pidana kini tidak lagi terbatas pada individu saja, melainkan juga mencakup korporasi. Baik tindakan yang dilakukan terhadap karyawan maupun pihak lainnya, korporasi dapat dikenakan sanksi pidana.

Layanan Hukum
Mata Law Office menyediakan jasa hukum di bidang pidana, dengan menawarkan pendampingan bagi klien sebagai pelapor, terlapor, atau tersangka/terdakwa di pengadilan atau di hadapan aparat penegak hukum lainnya.

Kasus-kasus pidana yang ditangani meliputi:

  • Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penipuan;
  • Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik/UU ITE;
  • Tindak Pidana Penyerobotan Lahan;
  • Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen;
  • Tindak Pidana Korupsi;
  • Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
  • dan sebagainya.

Kontak Kami

Alamat Kantor I :

Wisma RoSa II, Lt.1, #25, Komp. SMAN 30
Jl. Jend. Ahmad Yani, No. 14B, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, 10510

Whatsapp :

+62 812-9545-8021

Phone :

(021) 4221772

Open chat
Mata Law Office, Silahkan Konsultasikan Permasalahan Anda