Pertambangan

Pertambangan mencakup berbagai jenis seperti mineral, batubara, serta minyak dan gas. Sengketa di sektor ini di Indonesia sering kali muncul di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), atau Arbitrase.

Konflik atau sengketa dalam pertambangan dapat terjadi secara internal dalam perusahaan, misalnya antara pemegang saham dengan direksi atau komisaris. Selain itu, sengketa eksternal dapat muncul antara perusahaan dengan rekan bisnis atau pemerintah.

Penyebab umum konflik di bidang pertambangan meliputi pencabutan izin oleh pemerintah, sengketa lahan, tumpang tindih perizinan antar perusahaan, atau pelanggaran kontrak/wanprestasi dalam kerja sama bisnis.

Layanan Hukum

Mata Law Office menyediakan layanan hukum di sektor pertambangan, termasuk mendampingi atau mewakili klien sebagai Penggugat atau Tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara atau Pengadilan Negeri dalam sengketa terkait. Selain itu, Kami juga siap mendampingi klien yang terlibat dalam kasus pidana di sektor pertambangan.

Kontak Kami

Alamat Kantor I :

Wisma RoSa II, Lt.1, #25, Komp. SMAN 30
Jl. Jend. Ahmad Yani, No. 14B, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, 10510

Whatsapp :

+62 812-9545-8021

Phone :

(021) 4221772

Open chat
Mata Law Office, Silahkan Konsultasikan Permasalahan Anda