
Perdata
Perselisihan atau konflik dalam konteks Litigasi Perdata dan Komersial mencakup kasus-kasus perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri, baik yang melibatkan individu maupun perusahaan.
Kasus-kasus ini umumnya terbagi menjadi dua kategori utama:
- Gugatan Wanprestasi / Ingkar Janji
Gugatan wanprestasi adalah bentuk tuntutan perdata yang diajukan ke pengadilan karena salah satu pihak gagal memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam sebuah perjanjian. Biasanya, kasus ini melibatkan sengketa utang piutang, di mana kreditur menuntut ganti rugi dari debitur yang tidak atau belum sepenuhnya membayar utangnya.
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) merupakan tuntutan yang diajukan ke Pengadilan Negeri akibat adanya tindakan yang melanggar hukum oleh pihak lain, yang mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dirugikan.
Layanan Hukum Mata Law Office menyediakan layanan hukum dalam bidang perdata dan komersial, yang meliputi:
- Pengajuan gugatan wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri;
- Representasi klien sebagai Penggugat atau Tergugat di Pengadilan Negeri;
- Pengiriman somasi (peringatan) jika dibutuhkan;
- Fasilitasi mediasi dengan pihak-pihak terkait dalam sengketa hukum.
Kontak Kami
Alamat Kantor I :
Wisma RoSa II, Lt.1, #25, Komp. SMAN 30
Jl. Jend. Ahmad Yani, No. 14B, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, 10510
Whatsapp :
+62 812-9545-8021
Phone :
(021) 4221772