Pengadaaan Barang & Jasa

Salah satu praktik bisnis yang kerap menimbulkan sengketa atau konflik adalah dalam bidang pengadaan barang dan jasa.

Meskipun pengadaan barang dan jasa sering terjadi di sektor konstruksi, hal ini juga dapat terjadi di berbagai sektor lainnya.

Sengketa atau konflik ini biasanya muncul antara pihak pemberi kerja dan pihak penerima kerja.

Pihak pemberi kerja bisa berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, atau pihak swasta. Sementara itu, pihak penerima kerja biasanya berasal dari swasta, meskipun BUMN atau BUMD juga bisa terlibat.

Sengketa yang terjadi di bidang pengadaan barang dan jasa umumnya disebabkan oleh pelaksanaan kontrak atau perjanjian di mana salah satu pihak melakukan pelanggaran hukum atau wanprestasi.

Selain itu, sengketa atau konflik juga dapat timbul akibat proses pengadaan barang dan jasa atau tender yang dilakukan oleh pemberi kerja tidak sesuai atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Layanan Hukum

Jasa Hukum Mata Law Office menyediakan layanan hukum di bidang pengadaan barang dan jasa, meliputi:

  • Mendampingi dan mewakili klien dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tata Usaha Negara terkait pengadaan barang dan jasa;
  • Mendampingi dan mewakili klien dalam upaya hukum lainnya seperti mediasi atau rekonsiliasi terkait kontrak atau perjanjian pengadaan barang dan jasa;
  • Mendampingi dan mewakili klien dalam sidang Arbitrase;
  • Mendampingi dan mewakili klien dalam mengajukan keberatan terkait pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa;
  • Membuat dan meninjau kontrak atau perjanjian pengadaan barang dan jasa.

Kontak Kami

Alamat Kantor I :

Wisma RoSa II, Lt.1, #25, Komp. SMAN 30
Jl. Jend. Ahmad Yani, No. 14B, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, 10510

Whatsapp :

+62 812-9545-8021

Phone :

(021) 4221772

Open chat
Mata Law Office, Silahkan Konsultasikan Permasalahan Anda