Perselisihan atau konflik dalam bidang ketenagakerjaan atau hubungan industrial sering kali terjadi antara perusahaan dan pekerja.
Perselisihan atau konflik ketenagakerjaan mencakup beberapa hal berikut:
1. Perselisihan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terjadi ketika perusahaan mengakhiri hubungan kerja dengan pekerja, yang sering kali menjadi sumber konflik.
2. Perselisihan hak muncul karena adanya ketidakpuasan atau perbedaan interpretasi terkait peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, yang mengakibatkan hak-hak pekerja tidak terpenuhi.
3. Perselisihan kepentingan adalah konflik yang terjadi karena ketidaksepakatan mengenai pembuatan atau perubahan syarat-syarat kerja yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Jasa Hukum
Jasa Hukum Mata Law Office menawarkan layanan hukum di bidang ketenagakerjaan, seperti:
- Mendampingi dan mewakili klien di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dalam berbagai sengketa ketenagakerjaan, termasuk konflik mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK), perselisihan hak, atau perselisihan kepentingan.
- Mendampingi dan mewakili klien dalam perselisihan hubungan industrial lainnya di forum Bipartit, Tripartit (Dinas Ketenagakerjaan), atau dalam proses arbitrase.
- Menyusun dan meninjau perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja, seperti PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu), serta perjanjian lainnya.