Perusahaan terbagi menjadi dua jenis, yaitu badan hukum dan bukan badan hukum.
Contoh perusahaan yang berbadan hukum adalah perseroan terbatas (PT), sementara perusahaan yang tidak berbadan hukum meliputi CV, Firma, atau Persekutuan Perdata.
Sebagai entitas hukum, perusahaan memiliki kapasitas untuk melakukan tindakan hukum, seperti menjalin kerja sama dengan perusahaan lain, individu, atau lembaga negara/pemerintah.
Tindakan hukum yang dilakukan perusahaan dapat menimbulkan konflik atau sengketa, baik di dalam maupun di luar perusahaan.
Oleh karena itu, untuk menghindari masalah hukum, perusahaan membutuhkan praktisi hukum yang dapat memberikan saran agar setiap tindakan hukum yang dilakukan selaras dengan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan, serta Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan.
Layanan Hukum
Mata Law Office menawarkan jasa hukum dalam bidang perusahaan dan investasi, meliputi:
- Pendirian atau pembentukan perusahaan;
- Audit Hukum (Legal Audit);
- Penyusunan dan tinjauan perjanjian;
- Penyelesaian sengketa baik di dalam maupun di luar pengadilan terkait masalah dalam perusahaan atau investasi (wanprestasi, sengketa antar pemegang saham, aksi korporasi yang merugikan, permohonan RUPS, ADR);
- Pemberian saran serta penyelesaian sengketa terkait jual beli saham;
- Pemberian nasihat hukum seputar perusahaan dan investasi di Indonesia.