Hak Kekayaan Intelektual

Dalam menjalankan usaha, melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sangatlah krusial karena setiap HAKI memiliki nilai ekonomis. Semakin terkenal sebuah HAKI, semakin tinggi pula nilai ekonomisnya.

HAKI meliputi perlindungan terhadap hak merek dagang atau jasa, hak paten, hak cipta, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, dan varietas tanaman.

Saat ini, banyak sengketa atau konflik terkait kepemilikan HAKI yang terjadi karena adanya klaim dari berbagai pihak. Oleh karena itu, setiap HAKI harus dilindungi untuk mencegah atau setidaknya mengurangi terjadinya konflik.

Layanan Hukum

Mata Law Office menyediakan layanan hukum di bidang HAKI, termasuk:

  • Membantu pendaftaran HAKI seperti merek dagang/jasa, paten, cipta, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, dan varietas tanaman;
  • Menyelesaikan sengketa HAKI di Pengadilan Niaga;
  • Mengajukan permohonan banding di Komisi Banding Merek terkait penolakan merek;
  • Mengajukan gugatan penghapusan HAKI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN);
  • Menyusun perjanjian kerjasama atau lisensi di bidang HAKI;
  • Mengajukan gugatan ganti rugi atas penggunaan HAKI oleh pihak lain tanpa izin;
  • Melaporkan tindak pidana di bidang HAKI ke Kepolisian;
  • Memberikan nasihat hukum terkait HAKI di Indonesia.

Kontak Kami

Alamat Kantor I :

Wisma RoSa II, Lt.1, #25, Komp. SMAN 30
Jl. Jend. Ahmad Yani, No. 14B, Cempaka Putih Timur, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, 10510

Whatsapp :

+62 812-9545-8021

Phone :

(021) 4221772

Open chat
Mata Law Office, Silahkan Konsultasikan Permasalahan Anda